Seorang muslim boleh saja berkurban secara online, asalkan ada perwakilan yang bisa dipercaya.
Akan tetapi kalau hanya mendapat informasi promo pembelian hewan kurban secara online di Internet, tapi tak ada pihak yang bisa dipercaya maka bisa jadi hukum korbannya malah tidak sah.
BACA JUGA:Apakah Puasa Tetap Sah jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur? Buya Yahya: Ini Kasus Darurat
Diingatkan juga oleh Buya Yahya apabila seorang Muslim ingin berkurban secara online maka coba cari nomor panitia yang bisa dihubungi dengan jelas.
Kemudian alamatnya juga harus jelas serta nama penyelenggaranya juga sudah dikenal dengan baik.
Hal-hal seperti itu harus dilakukan demi menghindari modus penipuan yang kadang terjadi di hari raya.