JAKARTA, DISWAY.ID - Buya Yahya memberikan penjelasan bagaimana hukumnya dalam Islam jika membeli hewan kurban secara online.
Sekitar dua minggu lagi umat Islam akan melaksanakan hari raya Idul Adha 2023.
Dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial untuk berkurban setiap tahunnya.
Di era yang serba canggih saat ini, muncul pertanyaan baru tentang berkurban di hari raya Idul Adha.
Bolehkan umat Islam yang ingin berkurban membeli hewannya dengan cara online?
Menurut penjelasan Buya Yahya, bagi umat Islam yang ingin berkurban tidak boleh asal-asalan ya.
Hal itu karena seseorang yang ingin berkurban diwajibkan untuk mengetahui terlebih dahuliu syariat yang berlaku dalam hukum Islam.
BACA JUGA:Buya Yahya Pertanyakan Keputusan Inara Rusli Buka Cadar di Depan Media? Semoga Allah Mengampuninya!Hal tersebut disampaikan oleh Buya Yahya yang dilihat dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 13 Agustus 2017 lalu.
"Wahai hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus tahu orang yang benar-benar menjalankan kurban itu harusnya ngerti syariat," ujar Buya Yahya
Jangan lupa, kata Buya Yahya, seseorang yang ingin berkurban wajib mempelajari tentang fiqih kurban karena bisa muncul masalah baru yang justru mempersulit.
"Kalau tidak ngerti, fiqih kurban akan bermasalah. Terlambat kurban tidak menjadi kurban, belum waktunya kurban pun tidak menjadi kurban. Tidak memenuhi syarat pun tidak menjadi kurban," terang Buya Yahya.
"Jadi ini perlu dipelajari, jadi jangan latah pakai online, online," jelas Buya Yahya
"Ada syarat-syaratnya dan sebagainya. Dan Anda harus tahu orangnya, pembagiannya kemana," sambungnya.