JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS resmi tersangka usai menabrak tetangganya hingga meninggal dunia.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan OS ditetapkan tersangka usai menabrak Moses.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Persimpangan Jalan Jakarta Bakal Dilengkapi Pengendali Lalu Lintas ATCS Berteknologi AI
OS kini telah ditahan dan diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"(Sudah) Ditahan," jelasnya.
Diketahui, pengendara motor bernama Moses tewas setelah alami tabrak lari mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Hal tersebut terjadi di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu kemarin sekitar pukul 08.42 WIB.
BACA JUGA:PROJO Konferda di Seluruh Indonesia, Bahas Dukungan Capres-Cawapres 2024
Kemudian, Kanit Lakalantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis membenarkan kejadian ini.
"Sementara sudah menyerahkan diri ke kita. Jadi kita masih dalam pemeriksaan," ucapnya.