Usai Beraksi 5 Kali, 3 Sekawan Curanmor Diringkus Polsek Kalideres

Jumat 16-06-2023,21:34 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan,” lanjutnya.

Selain amankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatannya, dan juga tig buah kunci letter T rakitan yang digunakan para pelaku untuk menjebol kunci kontak sepeda motor sasaran. 

BACA JUGA:Mulia! Aldi Taher Siap Sumbangkan Hasil Penjualan Tiket Konsernya ke Yayasan Kanker

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Aep Haryaman.

Kategori :