JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai menemukan unsur tindak pidana dalam dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK, Polda Metro naikan statusnya menjadi penyidikan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan naik status kasus tersebut setelah pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Pihaknya kini telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
BACA JUGA:Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY-Puan Sebagai Simbolis Rekonsiliasi Politik
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 20 Juni 2023.
Hal tersebut diketahui usai pihaknya memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut beberapa saat lalu.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK kini naik ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan dirinya mendapat informasi saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," katanya kepada awak media, Senin 19 Juni 2023.
Selain itu, dirinya mendapat informasi terkait kasus yang sama ada 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Namun, diungkapkannya hingga kini belum ada tersangka dalam laporannya tersebut.
BACA JUGA:Alasan Sakit Ginjal, Amanda Tak Akan Hadiri Sidang Mario Dandy
"Tapi memang belum ada tersangka dalam sprindik itu. Masih dalam proses sidik. Apakah perbuatan itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK seperti video yang beredar di medsos beberapa bulan lalu, ataukah ada pihak internal KPK yang lain sebagai pelakunya, kita lihat perkembangan penyidikan," ungkapnya.
Dirinyapun mempercayakan kasus tersebut untuk ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut berdampak kepada kerugian negara.