JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Putusan Banding Vonis untuk terdakwa kasus peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara juga batal dilakukan hari ini Selasa 21 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjelaskan sidang putusan banding atas vonis yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara akan digelar, Kamis 6 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:Carlos Ghosn Serang Balik Nissan, Ajukan Tuntutan 1 Miliar Dolar Amerika
Dody Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi mengajukan banding setelah mendapatkan vonis atas kasusnya yakni 17 tahun penjara.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sidang Dody Prawiranegara, digelar di hari yang sama dengan sidang putusan banding terdakwa utama kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa selaku mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Dody Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," ujar Binsar dikonfirmasi awak media, Rabu 21 Juni 2023
Dalam sidang sebelumnya Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya keberatan dengan hasil vonis majelis hakim yang menjatuhkannya dengan hukuman 17 tahun penjara.
Pihak Dody Prawiranegara pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
BACA JUGA:Ikut Puasa Arafah Arab atau Indonesia? Buya Yahya Tegas Kasih Solusi: Jangan Mengatakan Ini Salah
"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," jelas Adrielz
Diketahui Dody divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Diketahui Vonis terhadap terdakwa Dody Prawiranegara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Tak Terima Salip-Salipan di Jalan Raya, Pria Ini Rusak Mobil Lain Pakai Dongkrak