JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) untuk dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di Kementan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang mengatakan panggilan tersebut khususnya terkait praktik penempatan seseorang dalam jabatan.
BACA JUGA: Desas-desus Penjualan Ginjal di Balik Kasus TPPO, Bekingan Bakal Dihabisi
Selain itu, Ali juga menjelaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui prakitk-praktik yang melanggar hukum.
Di antaranya seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.
BACA JUGA:Dewah Gereja Papua Barat Desak Jokowi Hentikan Operasi Militer Jika Mau Pilot Susi Air Selamat
“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus massif terjadi,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juni 2023.
“KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.
BACA JUGA:Semarak Parade Karnaval Pukau Pengunjung Jakarta Fair 2023, Ada Berbagai Macam Hiburan
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.
Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran di atas Rp10 Triliun.