Desas-desus Penjualan Ginjal di Balik Kasus TPPO, Bekingan Bakal Dihabisi

 Desas-desus Penjualan Ginjal di Balik Kasus TPPO, Bekingan Bakal Dihabisi

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus KDRT suami bernama Bani dan istri bernama Putri Balqis dilakukan penangguhan penahanan. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan penjualan organ ginjal, dibalik pengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terendus.

Pihak kepolisian dikabarkan brhasil melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku.

Isu penjualan ginjal ini diduga berlokasi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara.

BACA JUGA:Ada Dugaan TPPO Jual Ginjal di Bekasi, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini

Namun ia kebih memilih irit bicara, dan hanya meminta untuk menunggu rilis resminya.

“Tunggu release resmi dari Bidang Humas ya,” ujar Irjen Pol Karyoto, Rabu 21 Juni 2023.

Sebelumnya Polri telah Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk mengusut kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia dan menginstruksikan seluruh Polda jajaran untuk membentuk Satgas.

Total sebanyak 532 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO tersebut dalam rentang 5-20 Juni 2023 dari 456 laporan polisi yang masuk.

BACA JUGA:Satgas TPPO Tangkap 494 Tersangka, 1.553 Korban Berhasil Diselamatkan

Bekingan TPPO Bakal Dihabisi

Polri dengan tegas akan menyikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabarnya, bekingan yang ada di belakangnya akan ikut dihabisi juga oleh pihah kepolisian.

Para pelaku diketahui kerap memperdaya korbannya dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: