Kini dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Ngeri! Teror KKB Papua Kembali Terulang, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Papua: KKB Kelompok Lewis Kogoya Bakar Rumah Guru dan Puskesmas
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.