"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," ujar jelas Ketut.
Sedangkan Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung beberapa waktu lalu mengatakan jika Kejagung telah menetapkan Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima sebagai tersangka.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," terang Kuntadi.