JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 4 karyawan PT Antam diperiksa Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Pihak Kejagung mengatakan jika kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 saat ini baru masuk penyidikan.
Selain dari pihak PT Antam, Kejagung juga memeriksa satu dari pihak swasta sehingga total saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini 5 orang.
BACA JUGA:Al Zaitun Akan Ditangani Polri: Kita Akan Lihat Langsung ke Sana
BACA JUGA:Tanah Musnah
Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya menyebutkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi.
Lima saksi tersebut di antaranya SIS selaku pihak swasta dan MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
Kemudian MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam periode 2021-2023, A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, serta MN selaku Production, Planning, and Inventory Control (PPIC) PT Antam.
BACA JUGA:Ledakan LPG Terjadi di Kawasan Penduduk Muslim di Tiongkok, 31 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Mahfud MD : Tentang Ponpes Al Zaytun, Insyaallah Pekan Depan Kita Sudah Punya Bahan
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," tuturnya.
Kejagung sendiri telah mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022, di mana kasus tersebut telah berstatus penyidikan.
"Iya, tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya," papar Ketut.