Nah! Panji Gumilang Resmi Dipolisikan Terkait Penistaan Agama

Jumat 23-06-2023,22:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Dalam pelaporan tersebut, Ihsan mengaku pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.

Dalam laporannya, Panji dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Kategori :