Dalam pelaporan tersebut, Ihsan mengaku pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.
Dalam laporannya, Panji dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.