JAKARTA, DISAY.ID - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 580 tersangka selama 17 hari mulai 5-22 Juni 2023.
Ratusan orang tersebut ditangkap oleh satgas TPPO berdasarkan 494 Laporan Polisi (LP). Adapun korban yang berhasil diselamatkan ada 1.671 orang.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu, 24 Juni 2023.
BACA JUGA:Kabar Duka! Desmon J Mahesa Waketum Gerindra Meninggal Dunia
Ramadhan merinci ada 762 perempuan dewasa dan 96 anak perempuan anak yang menjadi korban. Lalu, 764 pria dewasa dan 49 anak laki-laki.
Dari ratusan laporan yang telah diterima Polri, 92 di antaranya masih salam tahap penyelidikan.
Ramadhan mengatakan sebagian besar para tersangka mengiming-imingi para korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para korban diiming-imingi gaji tinggi.
"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," ungkapnya.
BACA JUGA:Jenazah Desmond J Mahesa Disemayamkan di Rumah Duka Ragunan Jaksel
Ia mencontohkan, modus seperti itu dilakukan dua korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.
Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.
"Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor," ujar Ramadhan.
Tak hanya iming-iming PMI ilegal, Ramadhan mengungkap para pelaku juga menggunakan modus menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun," tutur Ramadhan.