JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah disebut sudah menyimpan langkah tegas untuk bisa merampungkan permasalahan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indamayu, Jawa Barat.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah sudah memiliki 3 langkah paten dalam menangani polemik tersebut.
Secara tegas ia mengungkap bahwa proses belajar mengajar para santri di ponpes itu tidak boleh dihentikan.
BACA JUGA:Soal Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang jadi Urusan Bareskrim Polri ? Ini Hasil Tim Investigasi Jabar
“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat," ucap Mahfud, Sabtu 24 Juni 2023.
"Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tututrnya menambahkan.
Kemudian Mahfud MD melihat adanya unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun.
Kini pihak kepolisian disebut tengah menangani pasal pidana tersebut.
“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” paparnya.
Lalu untuk langkah ketiga, Mahfud menyebut Ponpes Al-Zaytun akan diberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.