Alhamdulillah, SIM Mati Lewat Sehari Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cek Syarat Hingga Biaya!

Minggu 25-06-2023,14:56 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jelang momen hari raya Idul Adha 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Disebutkan, pemegang SIM yang masa berlakunya habis di hari libu Idul Adha 2023 masih bisa diperpanjang tanpa bikin bikin SIM baru.

Jika melihat peraturan, masa berlaku SIM yang sudah habis harus diperpanjang kembali.

BACA JUGA:Panji Gumilang Klaim Bermazhab Bung Karno, Adian Napitupulu: Gue Gak Tertarik!

Bahkan jika masa berlaku SIM lewat satu hari saja, maka wajib bikin SIM baru.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada Pasal 4 ayat 3, SIM lewat dari masa berlaku wajib mengajukan penerbitan SIM baru.

Sementara pada Ayat 4 juga disebutkan bahwa SIM yang lewat dari berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan.

Atas dasar itu, SIM mati dapat dispensasi perpanjang SIM karena bertepatan hari raya Idul Adha 2023.

BACA JUGA:Tuntaskan Keberangkatan, Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Mendarat di Makkah

Mengacu pada penetapan Kemeterian Agama melalui SKB 2023, terdapat hari libur Idul Adha dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 28-29 Juni 2023.

"Pada tanggal 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta diliburkan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan Twitter.

Sehingga SIM yang sudah kedaluwarsa pada tanggal tersebut, masih bisa diperpanjang tanpa bikin SIM baru pada Jumat, 30 Juni 2023.

"Pelayanan penertiban SIM dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023," tambah TMC Polda Metro.

BACA JUGA:Dahsyat! Keutamaan Puasa Arafah Dosa 2 Tahun Terampuni, Ustaz Adi Hidayat: Dosa Besar Pun Berpeluang Diampuni Seperti Orang Wukuf

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Kategori :