JAKARTA, DISWAY.ID - Banyak masyarakat yang hendak memanfaatkan momen libur panjang hari raya Idul Adha 2023 untuk berlibur bersama keluarga maupun teman.
Namun, sebelum bepergian baiknya anda mengetahui peraturan baru terkait syarat naik transportasi pesawat dan kereta api.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan Lebaran Haji Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.
Bersamaan penetapan itu, pemerintah juga memberikan 3 hari libur pada Idul Adha tahun ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan 2 hari untuk cuti bersama Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Dengan demikian, masyarakat memiliki hari libur panjang hingga Sabtu, 1 Juli 2023 dan Minggu, 2 Juli 2023.
Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api dan pesawat:
Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan syarat terbaru perjalanan kereta api melalui SE Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Jumat 9 Juni 2023.
SE tersebut diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mennggunakan kereta api.
1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
3. Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.