Syarat-syarat perpanjangan SIM A dan C di antaranya sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku (3-5 lembar)
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli (3-5 lembar)
3. Bukti cek kesehatan SIM (biasanya sudah tersedia di lokasi SIM keliling)
4. Bukti tes psikologi/psikotes SIM (biasanya sudah tersedia juga di lokasi SIM keliling).