JAKARTA, DISWAY.ID-- Hari ini Polda Metro Jaya musnahkan barang bukti narkoba dari kasus yang ditangani pihaknya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan secepatnya.
"Yang pertama, ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama. Setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan," katanya kepada awak media, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA:JPU Minta Hakim Jemput Paksa Saksi Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Diungkapkannya, makna pemusnahan barbuk narkoba itu ialah dari yang ada ditiadakan.
Menurutnya, apabila tidak segera dimusnahkan tidak menutup kemungkinan bisa jadi celah bagi oknum polisi mencari kesempatan melakukan hal tidak baik.
Hal tersebut lantaran menurutnya pernah terjadi. Dimana, eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara diduga mencokot barbuk narkoba.
"Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi," ungkapnya.
Hari ini terdapat beberapa jenis narkoba yang dimusnahkan pihaknya. Di antaranya adalah sabu sebanyak 34,51 kilogram, ganja 64,55 kg, ekstasi sebanyak 23.594 butir, PCC 1.237.00 butir, dan pil baya sebanyak 8.896.250 Butir.
Kemudian terdapat tembakau sintetis 12,95 kg, bibit sintetis 1,02 kg. Barbuk narkoba ini dari 23 laporan polisi dengan 30 orang tersangka.