JPU Minta Hakim Jemput Paksa Saksi Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

JPU Minta Hakim Jemput Paksa Saksi Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Pengacara Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim memanggil paksa mantan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA). 

Pemanggilan paksa itu dilakukan usai Amanda tidak menghadiri untuk menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Diketahui, Amanda merupakan mantan pacar Mario Dandy. Amanda merupakan salah satu saksi yang sempat berkomunikasi dengan Mario Dandy sebelum penganiayaan terhadap David terjadi.

BACA JUGA:Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara Buntut Pungli Rp 4 Miliar

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku memanggil empat orang saksi. Namun, Amanda tidak bisa hadir karena mengaku sedang sakit. 

"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengungkapkan pihak Amanda sebenarnya telah memberikan rekam medis. Namun, menurutnya, hasilnya belum lengkap. 

"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya bayu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," ujar dia. 

BACA JUGA:AG Bersaksi di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Berjalan Tertutup

Jaksa pun menyebut dalam rekam medis itu tak dijelaskan seberapa besar batu ginjal tersebut. 

"Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam," ungkapnya. 

Jaksa pun mengaku sudah mendatangi rumah sakit tempat Amanda dirawat. Kendati demikian, jaksa masih tak bisa menemui Amanda padahal tim jaksa sudah membawa dokter sendiri. 

"Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke rumah sakit Siloam untuk menentukan terutama dokter dari Kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis," tutur dia.

BACA JUGA:Johnny G Plate Minta Setoran 500 Juta Rupiah Per bulan, JPU: Berjalan 20 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads