Johnny G Plate Minta Setoran 500 Juta Rupiah Per bulan, JPU: Berjalan 20 Bulan

Johnny G Plate Minta Setoran 500 Juta Rupiah Per bulan, JPU: Berjalan 20 Bulan

Dalam persidangan pertama Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 27 Juni, pihak penuntut umum membacakan tuntutannya atas korupsi BTS 4G Kominfo. -tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan pertama Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 27 Juni, pihak penuntut umum membacakan tuntutannya atas korupsi BTS 4G Kominfo.

Dalam dakwaan primer, penuntut umum menuntut Johnny G Plate membacakan bahwa pada 2020 mantan Kominfo antara Januarai dan Februari 2021 meminta uang pada  Anang Achmad Latif.

Johnny G Plate minta setoran 500 juta rupiah per bulan, di mana JPU mengatakan hal ini telah berjalan 20 bulan.

BACA JUGA:AG Bersaksi di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Berjalan Tertutup

BACA JUGA:Pimpinan Wagner Angkat Bicara Tentang Pemberontakan Moskow

Permintaan ini kenudian terealisasikan pada Maret 2021 hingga Oktober 2022, di mana uang tersebut berasal dari perusahaan konsursium yang terlibat dalam proyek Korupsi BTS 4G Kominfo.

Sedangkan Anang Achmad Latif merupakan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini juga telah menjadi tersangka korupsi Kominfo.

Selain itu Jonny juga memerintahkan pada Anang Achmad Latif agar pekerjaan power sistem yang terdiri dari baterai dan solar panel dalam proyek BTS 4G Kominfo ini diberikan pada Muhammad Yusriski.

BACA JUGA:Jerman Kirim Pasukan ke Lituania Untuk Pantau Rusia

BACA JUGA:Mantan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dan 5 Saksi Lain Terkait Dugaan KDRT Telah Diperiksa Polri

Sedangkan Muhammad Yusriski merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima yang juga telah menjadi tersangka.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap jika pengerjaan proyek BTS 4G Kominfo mengalami keterlambatan serrta defisit yang mencapai rata-rata 40 persen di mana hal ini telah masuk dalam kategori kontrak kritis, namun Johnny G Plate tetap menyetujui langkah-langkah dari Anang Achmad Latif.

Berikut tujuh tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infratruktur BTS 4G ini:

BACA JUGA:Jhonny G Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: