Johnny G Plate Minta Setoran 500 Juta Rupiah Per bulan, JPU: Berjalan 20 Bulan
Dalam persidangan pertama Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 27 Juni, pihak penuntut umum membacakan tuntutannya atas korupsi BTS 4G Kominfo. -tangkapan layar youtube-
BACA JUGA:Gagara Minta Foto, Anggota DPR RI Berurusan Dengan Polisi
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
8. Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima
Jhonny G Plate merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Mantan Pemain Real Madrid Mendekat ke Barcelona?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: