Johnny G Plate Minta Setoran 500 Juta Rupiah Per bulan, JPU: Berjalan 20 Bulan

Johnny G Plate Minta Setoran 500 Juta Rupiah Per bulan, JPU: Berjalan 20 Bulan

Dalam persidangan pertama Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 27 Juni, pihak penuntut umum membacakan tuntutannya atas korupsi BTS 4G Kominfo. -tangkapan layar youtube-

BACA JUGA:Gagara Minta Foto, Anggota DPR RI Berurusan Dengan Polisi

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

BACA JUGA:Hampir 90 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat, KPB: Penggunaan Gelar Tidak Diikuit Ijazah

BACA JUGA:Adem! Perbedaan Puasa Arafah Ikut Arab Saudi atau Indonesia? Ini Fatwa Syekh Muhammad Jaber: Ini Perbedaan Antara Ulama, yang Penting...

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

8. Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima

Jhonny G Plate merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu. 

BACA JUGA:Mantan Pemain Real Madrid Mendekat ke Barcelona?

BACA JUGA:Ditegur Merokok Sambil Berkendara Motor, Pria Ini Malah Berbalik Marah Hingga Mengaku-ngaku Anggota Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: