Perlawanan Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun
Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyatakan banding usai dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.-tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyatakan banding usai dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.
Banding tersebut merupakan bentuk perlawanan Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif divonis 18 tahun pada Rabu 8 November 2023.
"Kami pasti banding yang mulia, hari ini," kata pengacara Anang di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
BACA JUGA:22 Mahasiswa Palestina Dapatkan Beasiswa di Unhan RI
Sedangkan terdakwa lain yaitu tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto masih berpikir-pikir untuk mengajukan bandinh usai divonis 5 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan yang mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," ujar Benny.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara atas kasus korupsi BTS Kominfo.
BACA JUGA:Turki Hentikan Pembelian Barang dari Perusahaan yang Dukung Israel: Yang Sudah Ada Akan Kami Buang
BACA JUGA:Pengakuan Anwar Usman Pasca Dipecat dari Ketua MK: Saya Dijadikan Objek dan Dipolitisasi
Selain menjalankan pidana, Anang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp 1 M dikembalikan kepada terdakwa," lanjut hakim.
Sementara itu, Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis 5 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: