Perlawanan Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun

Rabu 08-11-2023,17:10 WIB
Perlawanan Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun

Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyatakan banding usai dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.-tangkapan layar youtube-

BACA JUGA:Meski Rasanya Pahit, Terdapat Segudang Manfaat Minum Teh Hitam yang Luar Biasa Bagi Daya Tahan Tubuh

Selain pidana penjara, Yohan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: