Perlawanan Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun

Perlawanan Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun

Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyatakan banding usai dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.-tangkapan layar youtube-

BACA JUGA:Meski Rasanya Pahit, Terdapat Segudang Manfaat Minum Teh Hitam yang Luar Biasa Bagi Daya Tahan Tubuh

Selain pidana penjara, Yohan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads