Perlawanan Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun
Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyatakan banding usai dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.-tangkapan layar youtube-
BACA JUGA:Meski Rasanya Pahit, Terdapat Segudang Manfaat Minum Teh Hitam yang Luar Biasa Bagi Daya Tahan Tubuh
Selain pidana penjara, Yohan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: