Hampir 90 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat, KPB: Penggunaan Gelar Tidak Diikuit Ijazah

Hampir 90 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat, KPB: Penggunaan Gelar Tidak Diikuit Ijazah

Menurut pihak KPP, dari hampir 90 persen Bacaleg DPRD Jakarta belum memenuhi syarat salah satunya karena menggunkan gelar tidak diikuti ijazah. -amisha/disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melewati proses klarivikasi verifikasi, hampir 90 persen Bacaleg DPRD Jakarta belum memenuhi syarat.

Menurut pihak KPP, dari hampir 90 persen Bacaleg DPRD Jakarta belum memenuhi syarat salah satunya karena menggunkan gelar tidak diikuti ijazah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan bakal calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta 2024, tepatnya Bacaleg DPRD Jakarta belum memenuhi syarat sebanyak 1.676 orang atau 88,12 persen.

BACA JUGA:Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 4,8

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Salad Sayur yang Enak dan Bergizi Buat Sarapan Pagi

“Dari 1.902 orang Bacaleg DPRD Jakarta, hanya 226 orang atau 11,88 persen yang telah memenuhi syarat,” terang  Wahyu Dinata selaku Ketua KPU DKI.

Menurut Wahyu, sisanya sebanyak 1.676 orang atau 88,12 persen Bacaleg DPRD Jakarta belum memenuhi syarat.

Proses verifikasi Bacaleg DPRD Jakarta sudah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

BACA JUGA:Ditegur Merokok Sambil Berkendara Motor, Pria Ini Malah Berbalik Marah Hingga Mengaku-ngaku Anggota Polisi

BACA JUGA:Adem! Perbedaan Puasa Arafah Ikut Arab Saudi atau Indonesia? Ini Fatwa Syekh Muhammad Jaber: Ini Perbedaan Antara Ulama, yang Penting...

Hasil verifikasi administrasi itu ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat 23 Juni 2023 lalu.

Verifikasi administrasi yang dilakukan, KPU melakukan berbagai pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bacaleg DPRD DKI.

Ada bebrapa faktor yang menyebabkan dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat.

Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: