Hampir 90 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat, KPB: Penggunaan Gelar Tidak Diikuit Ijazah
Menurut pihak KPP, dari hampir 90 persen Bacaleg DPRD Jakarta belum memenuhi syarat salah satunya karena menggunkan gelar tidak diikuti ijazah. -amisha/disway-
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Selasa 27 Juni 2023
BACA JUGA:Preman Tuan
Selanjutnya, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
“Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload),” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: