Hampir 90 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat, KPB: Penggunaan Gelar Tidak Diikuit Ijazah

Hampir 90 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat, KPB: Penggunaan Gelar Tidak Diikuit Ijazah

Menurut pihak KPP, dari hampir 90 persen Bacaleg DPRD Jakarta belum memenuhi syarat salah satunya karena menggunkan gelar tidak diikuti ijazah. -amisha/disway-

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Selasa 27 Juni 2023

BACA JUGA:Preman Tuan

Selanjutnya, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

“Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload),” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: