Tim Hukum RIDO Sebut Pilkada Jakarta Bermasalah, Tuntut KPU dan Bawaslu Merespons Laporan

Tim Hukum RIDO Sebut Pilkada Jakarta Bermasalah, Tuntut KPU dan Bawaslu Merespons Laporan

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana sebut pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024 bermasalah karena banyaknya formulir C6 yang tak terdistribusi dengan baik-Istimewa -

JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan pelanggaran ditemukan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran mengatakan permasalahan yang ditemukan diantaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

BACA JUGA:KPU DKI Ngaku Siap Jika Dilaporkan Kubu RIDO ke DKPP, Dianggap Tak Becus Urus Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Pemilihan Ulang Paslon, KPU DKI Jakarta Evaluasi Pendistribusian Formulir C6

Diungkapkannya, pihaknya menemukan ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya kepada awak media, Sabtu 7 Desember 2024.

Dijelaskannya, temuan itu diduga tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," jelasnya.

BACA JUGA:Tim RIDO: Lebih dari 1 Juta Pemilih di Jakarta Timur Tidak Bisa Memilih Akibat Masalah C6

Dituturkannya, hal itu disebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. 

Menurutnya kondisi itu seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.

"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sengkarut gelaran Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido). Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads