Tim RIDO: Lebih dari 1 Juta Pemilih di Jakarta Timur Tidak Bisa Memilih Akibat Masalah C6

Tim RIDO: Lebih dari 1 Juta Pemilih di Jakarta Timur Tidak Bisa Memilih Akibat Masalah C6

Ridwan Kamil dan Istri Saat Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta yang terbilang rendah menjadi perhatian serius bagi Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

Tim RIDO melayangkan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta serta KPUD Jakarta Timur, Kamis siang 5 Desember 2024.

Muslim Jaya Butar-Butar, salah satu anggota Tim Hukum RIDO, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada temuan bahwa penyelenggaraan pilkada di Jakarta kurang profesional.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 6 Desember 2024

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Bakal Tetapkan Sachrudin - Maryono Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 57 persen, sementara sisanya tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau memilih.

"Kami melihat adanya pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan. KPUD Jakarta seharusnya mampu memastikan pelayanan publik yang baik kepada pemilih,"ujar Muslim, Kamis 5 Desember 2024.

"Salah satunya dengan mendistribusikan C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dengan tepat kepada masyarakat," lanjutnya.

Muslim menilai kegagalan distribusi C6 menjadi salah satu faktor utama rendahnya partisipasi pemilih, terutama di Jakarta Timur.

Berdasarkan pengamatannya, banyak TPS di Jakarta Timur dengan tingkat partisipasi pemilih yang sangat rendah, bahkan kurang dari 30 persen.

BACA JUGA:Saksi RIDO Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Jakpus, Kenapa?

BACA JUGA:AAQF 2024, LAM-PTKes: Dokter Indonesia Telah Diakui Berstandar Global

Hal ini menyebabkan ratusan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih mereka di setiap TPS.

"KPUD harus memastikan masyarakat menerima C6 pemberitahuan. Di Jakarta Timur, banyak kelurahan yang partisipasinya hanya 30 persen, padahal di setiap TPS ada sekitar 580 pemilih terdaftar. Artinya, antara 300 hingga 400 pemilih tidak bisa memilih," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads