Tolak Hasil Pilgub DKI Jakarta 2024, Tim RIDO Siap Gugat ke MK
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menolak hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu siang, 8 Desember 2024.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menolak hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu siang, 8 Desember 2024.
Keputusan tersebut mendorong tim pemenangan RIDO untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa tim hukum mereka akan segera mengajukan gugatan ke MK.
BACA JUGA:Anjing Chernobyl Bertahan Hidup dari Nuklir Terbesar di Dunia, Berevolusi Imbas Radiasi
"Dalam 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Ramdan saat konferensi pers di DPD Golkar Jakarta.
Ia mengaku bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk mencegah kemenangan pihak lain, melainkan untuk memastikan bahwa proses demokrasi dan kualitas penyelenggaraan Pilgub dihargai.
Ramdan menambahkan bahwa tim gabungan dari partai, pasangan calon, dan profesional telah mempersiapkan laporan untuk diajukan ke MK.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 9 Desember 2024, Buka di 5 Lokasi!
BACA JUGA:Detik-Detik Bashar Al Assad Kabur Naik Pesawat Ditekan Pemberontak, Jejaknya Masih Misteri
Mereka telah melakukan konsultasi dengan berbagai ahli terkait permasalahan yang dihadapi.
"Kami percaya Mahkamah Konstitusi adalah rumah hukum yang terakhir yang akan memproses dan memutuskan masalah ini sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2024 menjadi objek sengketa yang akan segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: