Tolak Hasil Pilgub DKI Jakarta 2024, Tim RIDO Siap Gugat ke MK
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menolak hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu siang, 8 Desember 2024.-Fajar Ilman-
"Kami akan mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Muslim.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang ada, yang telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Ramdan Alamsyah sebelumnya.
Muslim menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan PMK Nomor 23 Tahun 2024, tim hukum RIDO akan mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari kerja, dengan batas waktu paling lambat Rabu, 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Deddy Corbuzier Justru Khawatir
BACA JUGA:Lolly Titip Pesan Cinta ke Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Proses Hukum Tetap Berjalan
"Tim hukum sedang memproses semua bukti pelanggaran dan siap untuk mengajukan gugatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh MK," tutup Muslim.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: