AG Bersaksi di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Berjalan Tertutup
Pihak mantan AG (15) apresiasi polisi usai ditetapkannya Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam persidangan kali ini, AG bersaksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas sehingga sidang berjalan tertutup.
BACA JUGA:Pimpinan Wagner Angkat Bicara Tentang Pemberontakan Moskow
BACA JUGA:Jerman Kirim Pasukan ke Lituania Untuk Pantau Rusia
Tiga saksi itu adalah AG (15), Chriswanda Oliver (37), dan Rafael Benitez (19), serta saksi yang akan memberikan kesaksiannya di awal yaitu AG.
Dikarenakan masih di bawah umur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan persidangan pemeriksaan terhadap AG dilakukan terlebih dahulu dan secara tertutup.
“Karena ini anak jadi tertutup ya, jadi mohon yang tidak berkepentingan keluar,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dan 5 Saksi Lain Terkait Dugaan KDRT Telah Diperiksa Polri
BACA JUGA:Jhonny G Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terpidana anak AG (15) untuk bersaksi di sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam persidangan hari ini.
"Iya, klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa.
BACA JUGA:Gagara Minta Foto, Anggota DPR RI Berurusan Dengan Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: