Shane Lukas Ngaku Jadi Korban, Minta Dibebaskan dari Hukuman Penganiayaan David Ozora

Shane Lukas Ngaku Jadi Korban, Minta Dibebaskan dari Hukuman Penganiayaan David Ozora

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Shane Lukas meminta kepada majelis hakim agar bisa memberikan hukuman bebas dari kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Shane meminta agar hakim mempertimbangkan kejujurannya selama memberikan kesaksian di persidangan. Shane berharap hakim menerima semua nota pembelaannya.

BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya

"Saya memohon kepada Yang Mulia dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka mencarinya," kata Shane saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dengan suara bergetar, Shane mengaku jika dirinya merupakan seorang korban di kasus itu. 

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini," kata Shane.

"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," sambungnya.

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Mario Dandy Mengaku Kecewa karena Masih 19 Tahun

Di depan majelis hakim, Shane menyebut ia sebatas mengetahui anak AG (15) yang kala itu merupakan pacar Mario dilecehkan oleh David. Shane juga mengaku sama sekali tidak mengenal AG hingga David.

"Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya. Saya bahkan tidak mengenal dengan AG, maupun David. Saya kenal AG dan David hanya pada hari itu saja," ucap Shane.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Shane bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

BACA JUGA:Mario Dandy Kaget Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis, 10 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: