Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora 7 September 2023

Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora 7 September 2023

Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023.

“Untuk putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023. Pekan depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang, Selas, 29 Agustus 2023.

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, (19) dituntut hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy: Dia Masih Muda dan Bersikap Sopan dalam Persidangan

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa menilai bahwa Shane Lukas bersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: