Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte kembali bertugas sebagai anggora Polri usai bebas dari Penjara-divhubinter.polri.go.id-divhubinter.polri.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang komite kode etik Polri (KKEP) telah memutuskan Irjen Napoleon Bonaparte disanksi demosi tiga tahun empat bulan.
Sidang KKEP dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
Kemudian, anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Dalam sidangnya, Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf B, Pasal 7 ayat (1) huruf C, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf A Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dengan mempertimbangkan Kode Etik Profesi Polri tersebut dan setelah memeriksa 10 saksi, sidang KKEP memutuskan Irjen sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Atas putusan sidang KKEP itu, Irjen Napoleon Bonaparte menerimanya dan tidak akan melakukan banding.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Ganti Nama Koalisi, Cak Imin Tanya KKIR Sudah Bubar Ya?
Sedangkan terkait Sidang KKEP, diketahui telah digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin, 28 Agustus 2023.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan terkait hasil sidang KKEP.
Demosi merupakan kebalikan dari promosi. Jadi, demosi tidak dilakukan promosi atau pengangkatan jabatan selama tiga tahun 4 bulan.
Ramadhan mengatakan dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan.
Dengan rincian lima hadir di ruang sidang, tiga orang melalui virtual, dan dua orang dibacakan keterangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: