Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon Bonaparte kembali bertugas sebagai anggora Polri usai bebas dari Penjara-divhubinter.polri.go.id-divhubinter.polri.go.id

"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ramadhan.

BACA JUGA:Imbas Rian Mahendra Ungkap 4 Bus MTI Ditarik, Bos PO Sembodo Respons Santai Hingga Nama 'Dipolosin'

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads