Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan Meski Terbukti Terima Suap dan Dipenjara 4 Tahun

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan Meski Terbukti Terima Suap dan Dipenjara 4 Tahun

Irjen Napoleon yang telah menyelesaikan hukumannya akan menghadapi sidang etik Polri. -Twitter/@decepticon073-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang komite kode etik Polri (KKEP) tidak melakukan pemecatan dan hanya memutuskan Irjen Napoleon Bonaparte didemosi tiga tahun empat bulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu berdasarkan sidang KKEP yang telah dilaksanakan di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin, 28 Agustus 2023.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi

Ramadhan mengatakan dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan.

Dengan rincian lima hadir di ruang sidang, tiga orang melalui virtual, dan dua orang dibacakan keterangannya.

"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," jelss Ramadhan.

Sidang ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

BACA JUGA:Imbas Rian Mahendra Ungkap 4 Bus MTI Ditarik, Bos PO Sembodo Respons Santai Hingga Nama 'Dipolosin'

Kemudian anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf B, Pasal 7 ayat (1) huruf C, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf A Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: