Terungkap! Ini Alasan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit

Terungkap! Ini Alasan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penerbitan red notice dari interpol pusat terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), sebelum mengambil langkah sidang in absentia-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sudah Tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus importasi minyak, keberadaan saudagar Riza Chalid masih misteri.

Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa penerbitan red notice terhadap bos minyak, Riza Chalid, dan eks Staf Khusus (Stafsus) menteri pendidikan, Jursit Tan, masih dalam proses.

BACA JUGA:Hasil Liga Champions: Liverpool Balas Dendam, Alexis Mac Allister Antar The Reds Tekuk Real Madrid 1-0

BACA JUGA:Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Resmi Dirampas Negara: Kasus Timah Rp271 Triliun Masuki Babak Akhir

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan saat ini permohonan pengajuan red notice untuk kedua tersangka masih ditinjau oleh markas pusat Interpol di Lyon.

"Masih di review dan assessment oleh pihak Interpol HQ," ujarnya kepada awak media, Selasa, 4 November 2025.

Dia menjelaskan, proses penerbitan red notice tidak semudah membalikan telapak tangan. Artinya, memerlukan banyak waktu dan mengikuti sejumlah prosedur yang ada.

Oleh karena itu, dia meminta agar seluruh pihak tetap bersabar untuk menunggu penerbitan red notice tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ustaz Abdul Somad Doakan Abdul Wahid Sambil Kutip Sebuah Hadits

BACA JUGA:Semringah! 23 Tahun Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoe Capai Kesepakatan Soal TPI

Pasalnya, dalam banyak kasus penerbitan status buron Interpol bisa memakan waktu berbulan-bulan.

"Memang (red) notice Interpol kan gak satset, biasanya butuh waktu beberapa bulan karena prosedurnya mmg demikian," jelasnya.

Diketahui, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan produk kilang periode 2018-2023.

Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads