Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan Meski Terbukti Terima Suap dan Dipenjara 4 Tahun
Irjen Napoleon yang telah menyelesaikan hukumannya akan menghadapi sidang etik Polri. -Twitter/@decepticon073-
BACA JUGA:Creator Nasab
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama M Kece.
BACA JUGA:Ada Jejak Zulhas Lapor Presiden Terkait Dukung Prabowo
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara.
Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke M Kosman alias M Kace alias M Kece.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: