Jonathan Latumahina Puas Mario Dandy-Shane Lukas Divonis Maksimal, Keadilan Ternyata Masih Ada

Jonathan Latumahina Puas Mario Dandy-Shane Lukas Divonis Maksimal, Keadilan Ternyata Masih Ada

Jonathan Latumahina menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin jelang sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merasa puas kedua terdakwa kasus penganiayaan anaknya divonis maksimal.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.

Menurut Jonathan, vonis Majelis Hakim sudah cukup memberikan keadilan bagi David Ozora dan keluarga.

BACA JUGA:260 Korban Terdampak Kebakaran Pemukiman Padat di Tambora

"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

BACA JUGA:Genjot Transisi Energi, PLN Jajaki Dukungan Pembiayaan Hijau dari Export Finance Australia

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Selain itu, Mario juga diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25 Miliar.

Sementara itu, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora. Meski demikian, Shane tak dibebankan restitusi lantaran ia bukanlah pelaku utama.

BACA JUGA:Identitas Jasad Ibu dan Anak di Cinere yang Sudah Berwujud Tengkorang Diungkap Polres Metro Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: