Jonathan Latumahina Puas Mario Dandy-Shane Lukas Divonis Maksimal, Keadilan Ternyata Masih Ada

Jonathan Latumahina Puas Mario Dandy-Shane Lukas Divonis Maksimal, Keadilan Ternyata Masih Ada

Jonathan Latumahina menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin jelang sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads