Jonathan Latumahina Puas Mario Dandy-Shane Lukas Divonis Maksimal, Keadilan Ternyata Masih Ada
Jonathan Latumahina menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin jelang sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: