Lalu Polres Mwtro Depok 1 orang tersangka dan barang bukti ganja 7 Kg dan Polres Tangerang Selatan 2 orang tersangka dan barang bukti sabu 2,95 Kg.
"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya," tandasnya.