JAKARTA, DISWAY.ID-Meskipun menjual daging kurban adalah salah satu topik yang paling sering dibicarakan setiap tahun, tidak banyak orang yang benar-benar memahami sebab dan akibat menjual daging kurban.
Oleh karena itu, akan dibahas secara menyeluruh hukum penjualan daging hewan kurban sesuai dengan peraturan berikut.
Bolehkah orang yang berkurban menjual sisa kurban yang sudah disembelih ?
Bagaimana perasaan Anda,jika hadiah yang kami berikan kepada seseorang dijual untuk mendapatkan keuntungan?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan.
Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.
Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata,
"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.
BACA JUGA:4 Kategori Hewan Kurban yang Tidak Sah Dikurbankan
Jika pekurban sendiri tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka sebagai orang-orang yang menerima kurban? Bukankah daging kurban tersebut telah menjadi hak milik mereka ketika sudah diberikan?
Adapun hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban yaitu diperbolehkan.
Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban.