4 Kategori Hewan Kurban yang Tidak Sah Dikurbankan
4 Kategori hewan kurban yang tidak sah dikurbankan-Hewan Kurban/-magelangekspres.com
JAKARTA, DISWAY.ID-Mendekati Hari Raya Idul Adha 2023, baiknya umat Islam mengetahui hewan yang akan menjadi kurban dengan menghindari 4 jenis cacat.
Ustaz Nasrullah Sapa mengemukakan ada 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan di kurbankan.
Ustad Nasrullah yang juga Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini menjelaskan berdasarkan kesepakan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023, berikut ini adalah 4 kriteria hewan yang tidak sah jika dikurbankan;
BACA JUGA:Pemkab Serang Pastikan Hewan Kurban yang Dijual Kondisi Sehat
Berikut 4 kriteria Hewan Cacat yang berindikasi tidak sahnya hewan dikurbankan:
1. Buta
Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.
2. Sakit
Melalui rekondasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Distribusikan 29.000 Ekor Hewan Kurban ke Wilayah 3T
Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.
3. Pincang
Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.
4. Sangat Tua
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: