Itupun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya.
Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.
Lalu bagimana dengan orang yang memotong hewan kurban ?
Bagaimana dengan orang yang telah bertugas untuk memotong hewan kurban kita? Jika memang sang pemotong kurban tersebut tidak termasuk orang-orang yang berhak menerima hewan kurban, maka ia tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari daging tersebut.
Ali bin Abi Thalib berkata, "Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”.(HR. Bukhari)
Dalam hadis tersebut dijelaskan secara ringkas bahwa orang yang memotong hewan kurban tidak mendapatkan bagian dari hewan yang dipotongnya.
Begitu pula dengan panitia-panitia atau pengurus pemotongan hewan kurban tersebut.
Jika memang membutuhkan imbalan, ada baiknya mereka langsung meminta kepada pekurban dengan imbalan secukupnya.
Lalu setelah mengetahui semua hukum jual hewan kurban, bagaimana jika orang yang berkurban terlanjur menjual daging kurban mereka ?
Manusia memang tak luput dengan kesalahan. Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:
Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.
Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.