Unik, Yoon Suk Yeol Sahkan Undang-undang Umur, 1 Januari Umur Bertambah 1 Tahun

Rabu 28-06-2023,21:38 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

KORSEL, DISWAY.ID -- Dulu Korea Selatan dikenal dengan cara penghitungan umur yang unik dan berbeda dari negara lain.

Anak baru lahir sudah dianggap berumur satu tahun, yang berarti umur mereka dihitung sejak dalam kandungan.

Bukan hanya itu saja, misal ada bayi lahir pada tanggal 31 Desember akan berusia satu tahun dan akan bertambah satu tahun lagi pada tanggal 1 Januari.

BACA JUGA:Hargai Felix Siauw, Ustaz Zulkarnain Tegaskan Puasa Arafah Tak Harus Sama dengan Arab Saudi: Puasa itu 9 Dzulhijjah

BACA JUGA:Berita Dukacita! Jemaah Indonesia Dikabarkan Terlantar dan Banyak Pingsan di Muzdalifah, Timwas DPR: Segera Evakuasi!

Karena jika bayi melewati tanggal 1 Januari maka otomatis umurnya ditambah 1 tahun lagi. 

Namun baru-baru ini korea selatan resmi mengesahkan undang-undang baru tentang sistem umur. 

Mereka resmi menghapus satu sistem tentang bayi baru lahir sudah berumur satu tahun. 

Peralihan perhitungan umur berdasarkan tanggal lahir ini resmi disahkan pada Rabu lalu.

BACA JUGA: Sstt.. ! Bank Mandiri Boyong 10 Penghargaan dari FinanceAsia Jadi Terbaik dalam kategori Sustainable Bank dan ESG

BACA JUGA:AHM Umumkan Para Juara Festival Vokasi Satu Hati 2023

Perubahan ini sudah digagas Presiden Yoon Suk Yeol sejak dia mencalonkan diri sebagai presiden tahun lalu.

Menurutnya perhitungan usia sejak dalam kandungan ini berdampak ke biaya sosial dan ekonomi yang tidak perlu.

Menurut poling yang dilakukan Hankook Research pada Januari 2022 lalu menyatakan tiga dari empat warga Korea Selatan mendukung pengubahan sistem umur ini. 

Sebelumnya, metode perhitungan usia tradisional ini juga pernah digunakan oleh negara-negara di Asia Timur lainnya, namun sekarang banyak yang telah meninggalkan metode ini. 

Kategori :