JAKARTA, DISWAY.ID-- Saat ini seluruh jemaah haji Indonesia berada di Mina untuk menjalani rangkaian haji yaitu melempar jumrah, Ula, Wustha, dan Kubra.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji agar mematuhi jadwal atau waktu dan jalur melempar jumrah yang telah ditetapkan dan yang telah diberikan sesuai kloternya masing-masing.
“Diimbau jemaah tidak melempar jumrah setelah matahari tergelincir (ba’da zawal) karena alasan keselamatan dan menghindari risiko cuaca panas dan bahaya kepadatan jemaah," ujar Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin, Kamis 29 Juni 2023.
'Pilih waktu sore atau malam hari, agar terhindar dari sengatan cuaca panas,” tambahnya.
BACA JUGA:Pantas Tawaran Sheikh Jassim Buat MU Mandek, 5 Anggota Keluarga Glazer Ini Biang Keroknya!
Menurut Fauzin, jemaah lansia, sakit, lemah, udzur, pengguna kursi roda, lebih baik mewakilkan lempar jumrahnya kepada jemaah lain atau petugas.
Hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam.
BACA JUGA:Arus Mudik Idul Adha 2023, 80 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali, Meningkat 64 Persen
“Orang yang mewakili lempar jumrah boleh yang sudah berhaji atau pun yang belum berhaji. Jemaah atau petugas boleh melaksanakan badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas,” jelasnya.
“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Zulhijah (bagi jemaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijah (bagi jemaah nafar tsani),” imbuhnya.
BACA JUGA:Imarindo Gandeng Dompet Dhuafa Salurkan Hewan Kurban di Bogor
Fauzin juga mengungkapkan kalau Pemerintah berharap agar jemaah lebih bijak dan lebih mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing.
Sehingga pelaksanaan lontar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib.
BACA JUGA:Potret Lautan Sampah di Muzdalifah Usai Dikosongkan Para Jemaah Haji, Netizen: Harus Dimaklumi