Akibat pemukulan yang dilakukan Pierre, korban GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung yang banyak mengeluarkan darah saat dilokasi kejadian.
BACA JUGA:Bacaleg Wanita DPC Tangsel Dituding Narkoba, Hanura Angkat Bicara
Diketahui juga hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), menyatakan korban menjalani rawat jalan dan menjalani operasi patah tulang hidung.
"Kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," tukasnya.
Sembari melakukan rawat jalan, korban GDS juga membuat laporan atas kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporannya teregister dengan Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.