JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas (19), menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).
Dalam kesaksiannya itu, Shane mengatakan jika Mario Dandy sempat menghubungi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo usai menganiaya David Ozora.
Mulanya, majelis hakim menanyakan apakah Shane menghubungi keluarganya pasca kejadian. Kepada majelis hakim, Shane mengaku tidak menghubungi keluarganya.
BACA JUGA:Menangis di Ruang Sidang, Shane Lukas Menyesal Tak Halangi Mario Dandy Aniaya David Ozora
Namun, yang menghubungi keluarganya yaitu Mario Dandy.
"Saudara ada nggak Saudara ngirim informasi itu kepada kawan Saudara?" tanya hakim.
"Seingat saya nggak ada, Yang Mulia, saya pas itu langsung bingung, Mario juga bingung, dia telepon keluarganya juga, dia telepon bapaknya. 'Halo, Pa?' kata dia gitu. 'Iya, kenapa Dan?' kata dia gitu kan. 'Papa di mana?' pokoknya nanya basa-basi dulu lah gitu. 'Aku abis berantem nih sama orang. Terus orangnya masuk rumah sakit," jawab Shane sambil menirukan percakapan Mario Dandy, Selasa, 4 Juli 2023.
Shane mengatakan dalam percakapan itu, Rafael menasihati Mario setelah mendengar laporan penganiayaan tersebut. Lalu, dia mengatakan Mario meminta tolong ke Rafael untuk memasukkan David ke rumah sakit.
BACA JUGA:Kronologi Jasad Polisi Ditemukan Menghitam Gantung Diri
"Terus papanya nasihatin Dandy lah, 'Aduh Dan, udah berapa kali sih papa bilang, kalau bertindak dipikir-pikir dulu,' Gini, gini, gini, dinasihatin lah dia sama orang tuanya, papanya. Terus habis itu, 'Ya udah, Pa, tolongin, David dulu itu ke rumah sakit', gitu katanya, kata Mario. Habis itu ya udah, udah dinasihatin. 'Gimana, Dan?' Gimana, ditanya-tanya gitu, Yang Mulia," kata Shane.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam sidang hari ini, Mario dan Shane bakal blak-blakan.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Kena Pasal UU Perlindungan Anak
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan saling memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
"Ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk saksi terdakwa Mario dan Shane," kata Hafiz saat dikonfirmasi.