JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani persidangan, banding Teddy Minahasa diterima Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis 6 Juli 2023.
Penerimaan banding Teddy Minahasa dibacakan oleh Hakim Sirande Palayukan selaku ketua Majelis Hakim.
Meskipun diterimanya banding tersebut, putusan vonis dari Teddy Minahasa seumur hidup yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap akan dijalani.
BACA JUGA:Komentar Santai Anies Baswedan Saat Erick Thohir Ributkan Rumput JIS
BACA JUGA:ANOC Ungkap Kekecewaanya Atas Pembatalan World Beach Games 2023 Bali
Dalam sidang pembacaan putusan banding ini, Teddy Minahasa sendiri tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sidang pembacaan putusan banding Teddy Minahasa ini diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan dan hakim anggota H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Dr. H. Yahya Syam, dan Dr. H. Sumpeno.
Setelah pembacaan putusan banding Teddy Minahasa, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan banding AKBP Dody Prawiranegara.
BACA JUGA:Ibu Bayi Dalam Freezer Kritis Setelah Melahirkan
BACA JUGA:Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, PPATK: Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan
Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana 17 tahun penjara atas dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.