"Secara etika dan hukum orang tua dari pada mayat bayi ini perlu di proses hukum, mengingat bahwa semua orang sama dimata hukum pasal 27 (Ayat) 1 UUD 1945," lanjutnya.
Menurutnya, proses hukum tersebut menjadi ranah penyidik.
BACA JUGA:Begini Kondisi Rumah Bayi Dalam Freezer di Ciledug
"Apabila nanti pada proses ada atau tidaknya perbuatan atau peristiwa pidana kita serahkan kepada petugas yg menangani masalah tersebut melalui pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Terkait alasan yang disebut orang tuanya tidak memiliki uang, seharusnya sedari awal S melapor pada RT dan RW.
"Ada beberapa alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pasal 48 sampai 49 KUHP. Contohnya apa yang bersangkutan sudah minta tolong RT atau RW sejak meninggalnya sang bayi untuk membantu memgkafani dan mengubur, Jadi kalau alasan-alasan itu pembelaaan diri saja kan," terangnya.