Sedangkan di lokasi kedua sambung Rohmad, petugas mengamankan pria asal Aceh berinsial Z (68) di sebuah kontrakan di Kampung Cipadu Jaya, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Minggu 18 Juni 2023.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat 676 gram lebih. Selain mengamankan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital dan beberapa ponsel.
“Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Rohmad.
Rohmad menegaskan, kedua kasus tersebut merupakan sindikat yang berbeda.
Mereka dikendalikan oleh bandar untuk membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta dan Tangerang. Rencananya, narkotika hampir dua miliar itu akan diedarkan di wilayah Banten.
“Peredarannya di wilayah Banten dan Jakarta, di lokasi tersebut merupakan daerah padat penduduk dan daya beli masyarakatnya tinggi,” ujar Rohmad.
Rohmad mengatakan, pengungkapan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Petugas BNN Provinsi Banten masih menyelidiki jaringan ketiga pelaku. “Untuj pelaku yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” tutur Rohmad